Berwudlu
Arti wudlu'
Wudlu' menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara' artinya membersihkan anggota wudlu' untuk menghilangkan hadas kecil. Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib lebih dahulu berwudlu', karena wudlu' adalah menjadi syarat sahnya shalat.
Fardlu wudlu'
Fardlunya wudlu' ada enam perkara :
- Niat : ketika membasuh muka.
Lafazh niat wudlu' ialah : NAWAITUL WUDLUU-A LIRAF TL HADATSIL ASH—GHARI FARDLAN LILLAAHI TAAALA . Artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadas kecil, fardlu karena Allah".
- Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri).
- Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
- Mengusap sebagian rambut kepala.
- Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki.
- Tertib (berturut-turut), aninya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan.
Syarat-syarat wudlu'
Syarat-syarat wudlu' ialah :
- Islam.
- Tamyiz -> yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan.
- Tidak berhadas besar.
- Dengari air suci lagi mensucikan.
- Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudlu', misalnya getah, cat dan sebagainya.
- Mengetahui mana yang wajib (fardlu) dan mana yang sunat.
Sunat-sunat wudlu'
1. Membaca basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim) pada permulaan berwudlu'. 2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan. 3. Berkumur-kumur. 4. Membasuh lubang hidung sebelum berniat. 5. Menyapu seluruh kepala dengan air. 6. Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri. 7. Menyapu kedua telinga luar dan dalam. 8. Meniga kalikan membasuh. 9. Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki. 10. Membaca do'a sesudah wudlu'.
Yang membatalkan wudlu'
1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya. 2. Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak. 3. Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup, (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikah). 4. Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri).
Cara berwudlu'
Orang yang hendak mengerjakan shalat wajib lebih dahulu berwudlu', karena wudlu syarat sahnya shalat. Sebelum berwudlu' kita harus membersihkan dahulu najis-najis yang ada pada badan, kalau memang ada najis. Cara mengerjakan wudlu' ialah: 1. Membaca "BISMILLAAHIRRAIJMAANIRRAHIIM", sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.
2 . Selesai membersihkan tangan terus berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.
3. Selesai berkumur terus memcuci lubang hidung tiga kali.
4. Selesai mencuci lubang hidung tenis mencuci muka tiga kali, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan ke telinga kiri, sambil niat wudlu' sbb. :
NAWAITUL WUDLUU-A LIRAFTL HADATSIL ASH-GHARI FARDLAN LILLAAHI TA'AALAA. Artinya : "Aku niat berwudlu untuk menghilangkan hadas kecil, fardlu karena Allah".
5. Setelah membasuh muka (mencuci muka), lalu mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali.
6. Selesai mencuci kedua belah tangan, terus menyapu sebagian rambut kepala tiga kali.
7. Selesai menyapu sebagian rambut kepala, terus menyapu kedua belah telinga tiga kali.
8. Dan yang terakhir mencuci kedua belah kaki tiga kali, dari/sampai mata kaki.
keterangan : Dalam melaksanakan pekerjaan pekerjaan tersebut diatas, wajib dikerjakan dengan berturut-turut, artinya yang harus dahulu didahulukan dan yang harus akhir diakhirkan.
Do'a sesudah wudlu'
Selesai berwudlu' disunatkan membaca do'a sambil menengadah ke kiblat, dan mengangkat kedua belah tangannya. Lafazh berdo'a wudlu sbb. :
"ASY-HADU ALLAA ILAAHA 1ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WARASUULUHU. ALLAHUMMAJ'ALINII MINAT-TAWWAABIINA , WAJ'ALNII MINAL MUTATHAHHIRIINA WAJ'ALNII MIN 'IBADIKASH SHAALIHIINA". Artinya : "Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutukan bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hambaNya dan UtusanNya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orangorang yang shaleh".
Mandi
Shalat sebagaimana kita ketahui, sahnya juga suci dari hadast besar. Cara menghilangkan hadastbesar dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.
Sebab-sebab yang mewajibkan mandi : 1. Bertemunya dua khitanan (bersetubuh). 2. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab. 3. (Nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat/junub). 4. Mati, dan matinya itu bukan mati syahid. 5. Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai,berhentinya keluar darah sesudah melahirkan). 6. Karena wiladah (setelah melahirkan). 7. Karena selesai haidl.
a. Fardlu mandi 1. Niat; berbareng dengan mula-mula membasuh tubuh. Lafazh niat :
Artinya :
"Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar furdlu karena Allah".
2. Membasuh seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit.
3. Menghilangkan najis.
b. Sunnat mandi .
1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2. Membaca 'Bismillahirrohmanirrohim' pada permulaan mandi.
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
4. Membasuh badan sampai tiga kali.
5. Membaca do'a sebagaimana membaca do'a sesudah berwudlu.
6. Mendahulukan mengambil air wudlu, yakni sebelum mandi disunatkan berwudlu lebih dahulu.
Tayammum
a. Arti Tayammum
Tayammum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudlu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-syarat tayammum.
Dibolehkan bertayammum, dengan syarat :
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
3. Telah masuk waktu shalat.
4. Dengan debuyang suci.
c. Fardlu tayammum.
1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat).
Lafazh niat :
NAWAITUT TAYAMMUMA LI-ISTiBAAHATISH SHALAATI FARDLAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya :
"Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan ^halit, fardlu karena Allah".
Gambar 1
Mula-mula meletakkan dua belah tangan diatas debu untuk diusapkan ke muka.
Artinya :
"Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat fardlu, fardlu karena Allah".
2. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
Gambar 2
3. Mengusap dua belah tangan hingga siku siku dengan debu tanah dua kali.
Gambar 3
4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
5. Tertib (berturut-turut).
Keterangan :
Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudlu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.
Sunat Tayammum
1. Membaca basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim).
2. Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri.
3. Menipiskan debu.
Batal tayammum.
1. Segala yang membatalkan wudlu'.
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit.
3. Murtad ; keluar dari Islam.
f. Cara menggunakan tayammum
Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardlu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat sunnat beberapa kali cukuplah dengan satu tayammum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudlunya terbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja diusap dengan air atau tayamum, kemudian mengerjakan shalat.
Menyapu dua sepatu
Menyapu dua sepatu (mas-hul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam Islam. Ia dibolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan musafir yang kakinya memakai dua sepatu, kalau hendak berwudlu, maka ia boleh menyapu sepatunya itu dengan air, artinya tidak perlu sepatunya dilepas.
Syarat-syarat menyapu dua sepatu
Syarat-syarat menyapu dua sepatu ada empat perkara :
1. Bahwa sepatu itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih.
2. Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki.
3. Sepatu itu dapat dibawa berjalan lama.
4. Jangan ada didalam dua sepatu itu najis atau kotoran.
Menyapu dua sepatu hanya boleh untuk berwudlu', tetapi tidak boleh untuk mandi, atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua sepatu tidak boleh bila salah satu syarat tidak cukup. Misalnya salah satu dua sepatu itu robek, atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan sepatu karena luka. Keringanan ini diberikan bagi yang musafir selama tiga hari tiga malam, sedang yang bermukim ia boleh menyapu sepatunya hanya untuk sehari semalam.